Kepemilkan atas tanah
adalah hak yang diamanatkan Negara kepada pemilik sebagai hak yang melekat untuk memiliki, menguasai, memanfaatkan,
menjual maupun membiarkan atas sebidang tanah Sesuai undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Negara menjelaskan perihal status kepemilikan
tanah yaitu :
Ada tingkatan sertifikat
tanah yaitu :
HAK MILIK ( HM )
Hak tersebut sebagai hak terkuat dan terpenuh
yang bisa dimiliki turun temurun tanpa
ada batas waktu masa berakhirnya. Tanah dengan sertifikat Hm adalah tanah
dengan nilai paling mahal
HAK GUNA BANGUNAN ( HGB )
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang
diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang
dikuasai oleh negara dalamjangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan
dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat
mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi.
HAK GUNA USAHA ( HGU )
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah atau
mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha yang umumnya
digunakan untuk budidaya perkebunan dan pertanian.
Kalau HM adalah tanah dengan harga termahal karena statusnya yang kuat, HGU termasuk harga yang cukup murah sehingga harus dalam skala luasan yang besar.
Kalau HM adalah tanah dengan harga termahal karena statusnya yang kuat, HGU termasuk harga yang cukup murah sehingga harus dalam skala luasan yang besar.
SHSRS
(Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
SHSRS adalah kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan
bersama. Hak kepemilikan bersama dalam rumah susun merupakan hak dasar atas obyek tak bergerak di luar public
facilities seperti taman, tempat parkir,
sampai area lobi, kolam renang peralatan genset dll.
SURAT GIRIK
Status tanah berupa GIRIK ( nama lain : Petok D, Rincik, Ketitir, dll) merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Girik bukan sebagai tanda buktikepemilikan
melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah sipembayar pajak (PBB) dan
orang menguasai tanah adat tanah
tersebut beserta bangunan yang berada di atasnya
HAK PAKAI
Status tanah Hak Pakai terdiri dua
macam: Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak
memiliki nilai ekonomis yang digunakan bagi instansi-instansi Pemerintah
seperti Departemen, kantor Kedutaan dan instasi lainnya. Yang ke DUA adalah Hak
Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis yang artinya dapat
diperjualbelikan atau dialihkan kepada
pihak lainnya.
PETOK D.
Petok D
memiliki kekuatan yang setara dengan sertipikat kepemilikan tanah pada masa
sebelum era tahun 1960, Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960
berlaku, Petok D dianggap tidak berlaku, karena petok D bukan sebagai bukti
surat kepemilikan namun sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh pemegang
perok D tsb. Kerana sangat lemah hak kepemilikan Petok D ini, menimbulkan
permasalahan dalam jual-beli tanah.
LETTER C.
Kepemilikan
atas tanah umumnya diwariskan secara turun-temurun,dimana sebelum tahun 1960
kepemilikan hak atas tanah belum terlalu
ketat pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat tanah, diantaranya surat
Letter C. sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah. Kantor desa/kelurahan
mencatat leeter C yang berbentuk buku sebagai catatan penarikan pajak dan
keterangan mengenai identitas tanah pada zaman penjajahan belanda, dan hingga
saat ini Letter C masih sering digunakan sebagai bentuk kepemilikan atas tanah
tanah dan menjadi bukti transaksi jual beli tanah.
SURAT IJO.
Surat Hijau
atau Surat Ijo bukti penguasaan atas tanah ini yang hanya ada di Kota Surabaya.
Surat Hijau ini memberikanstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah
kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut dapat
diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan
digunakan oleh Pemkot Surabaya.
RINCIK
Rincik
alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum berlakunya PP
No. 10 Tahun 1961 yang merupakan salah satu bukti pemilikan yang berdasarkan
penjelasan pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 merupakan bukti
pemilikan atas pemegang hak lama. Rincik merupakan istilah yang dikenal di
beberapa daerah seperti Makassar dan sekitarnya, namun rincik memiliki nama
atau sebutan yang berbeda-beda di berbagai daerah. Hal ini disebabkan karena
pembuatan rincik dibuat oleh pejabat daerah setempat dan didasarkan atas dasar
hak ulayat masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh undang-undang,
Dari
seluruh hak tersebut diatas maka harga tanah yang termurah adalah tanah dengan
status Girik, rincik, Petok D, letter C dan surat Hijau, dan anda bisa merubah
status tanah ini menjadi HAK MILIK kalau kebetulan ada pemutihan.
Post a Comment